"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," kata Kombes Pol Ariasandy, dikutip Jumat (31/1/2025).
Setelahnya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat di villa. Beruntung, korban bisa menyelamatkan diri dan ditemukan warga dalam keadaan kotor dan terluka di tepi jalan. Diduga selama disekap, korban dianiaya oleh pelaku.
Hal itu dituturkan juga oleh salah satu warga yang menjadi saksi dan sempat menolong korban.
"Mulutnya dilakban, terus tangannya diborgol, dan ditutupi handuk. Polisi datang dengan cepat setelah dipanggil, karena letak kejadian tidak jauh dari Polsek Ubud. Dia (korban) tidak bisa Bahasa Inggris. Dia dalam keadaan kotor dan berdarah, mungkin jatuh di selokan karena mungkin kakinya sebelumnya diikat," ujar saksi bernama Gede Eka ke tvOne.
Saat ini, korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," imbuh Kombes Pol Ariasandy.
Korban diketahui mengalami luka di bagian telinga kanan yang berdarah, pergelangan kedua tangan, luka lebam di tangan kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
Load more