Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, Nusron menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan adanya keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran lahan di kawasan tersebut.
Dalam prosedur pengukuran, Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei, yaitu survei oleh petugas internal ATR/BPN dan survei oleh jasa surveyor berlisensi.
"Pengukuran ini dilakukan oleh perusahaan swasta yang kami gunakan sebagai pihak kedua, selain petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai rekomendasi pencabutan lisensi tersebut.
Load more