Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga Ukraina diduga menjadi korban perampokan disertai penganiayaan oleh geng asal Rusia. Korban I (41) dipaksa memberikan aset kripto senilai Rp3,4 miliar sebagai tebusan.
Dugaan kejadian perampokan itu, terjadi di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali pada Minggu (15/1/2025).
Berdasarkan kronologi yang terhimpun, korban dengan mobil yang dikendarai seorang sopir, sedang melintas di jalan tersebut tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil.
Dua mobil tersebut memblokade jalan dari depan, serta satu lainnya dari arah belakang.
Kejadian perampokan terekam oleh kamera mobil korban.
Berdasarkan video rekaman kamera mobil, korban terlihat dihadang oleh gerombolan pelaku bertopeng dan berpakaian serba hitam.
Load more