Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram setelah sebelumnya mengalami penurunan hingga Rp1.000 per kilogram.
Keputusan ini diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi yang melibatkan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta pada Jumat.
Harga tersebut mulai berlaku pada 31 Januari, dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan diminta segera mengirimkan surat resmi kepada industri pengelola di seluruh Indonesia.
Mentan menegaskan bahwa Kementan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan.
"Semua pihak sudah menyepakati keputusan ini. Besok, tim akan turun bersama Satgas Pangan Mabes Polri untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar aksi protes, menuntut kenaikan harga jual dari Rp1.000 menjadi Rp1.400 per kilogram.
Load more