Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut merujuk pada pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam nominal yang signifikan.
Ia menyebut, pengusutan kasus LPEI tersebut ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara," kata IJP Cahyono Wibowo dalam keterangan resmi Polri, Sabtu (1/2/2025).
Berdasarkan keterangan penyidik, LPEI yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembiayaan itu mengarah pada kredit macet senilai USD 4,125 juta atau sekitar Rp45 miliar sejak tahun 2012 hingga 2014.
Load more