Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah melarang penjualan tabung gas elpiji atau elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Namun, kebijakan yang akan membuat masyarakat hanya bisa memperoleh elpiji 3 kg dari pangkalan ini dinilai belum tentu efektif untuk menghindari penyalahgunaan subsidi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan melarang pengecer menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat belum tentu bsa menjamin penurunan beban subsidi elpiji yang harus ditanggung pemerintah.
"Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi," kata Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Selama ini, menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca "abu abu". Akibatnya, pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," kata pengamat kebijakan energi ini.
Pengecer Naik Kelas?
Load more