Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Rahman, menegaskan bahwa komoditas Indonesia harus memiliki kualitas tinggi dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan pada 15 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) menemukan residu pestisida pada produk kacang hijau kering asal Indonesia.
TFDA menyatakan bahwa residu Thiamethoxam, Primiphos-methyl, dan Phospine pada produk tersebut tidak memenuhi Standar Toleransi Residu Pestisida di Taiwan.
Kacang hijau merupakan salah satu komoditas ekspor Indonesia yang rutin dikirim ke berbagai negara, termasuk China, Filipina, dan Taiwan. Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust), sejak 2023 hingga 2025, Indonesia telah mengekspor 47,17 ribu ton kacang hijau ke China dan 9,72 ribu ton ke Taiwan.
Menanggapi temuan TFDA, Barantin melalui Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, telah melakukan investigasi serta bimbingan teknis kepada dua eksportir kacang hijau kering di Indonesia yang menerima notifikasi ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC).
Langkah ini bertujuan membantu eksportir melakukan perbaikan agar ekspor kacang hijau ke Taiwan tidak mengalami hambatan serta mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Load more