"Kami telah menindaklanjuti NNC yang diterima terkait potensi hambatan ekspor kacang hijau kering asal Indonesia," ujar Rahman.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kacang hijau yang ditolak oleh Taiwan dialihkan ke negara pembeli lain dan tidak diedarkan kembali di Indonesia.
Sementara itu, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada eksportir dan petani agar komoditas ekspor tetap terjaga kualitas serta keamanannya.
Selain itu, Barantin merekomendasikan pengujian keamanan pangan di laboratorium terakreditasi sebelum kacang hijau kembali diekspor ke Taiwan, dengan metode pengambilan sampel yang sesuai prosedur.
"Ke depannya, eksportir dapat melakukan pengujian berkala serta menyusun SOP terkait penerimaan bahan baku, penanganan produk, dan prosedur lainnya yang diperlukan," pungkas Bambang. (ant/nsp)
Load more