Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi mengesahkan Rancangan Undang-UNdang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” Kata Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Berikut ini, 11 substansi pokok dalam UU BUMN:
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Load more