Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara keseluruhan.
Ia mengakui bahwa proses pembatalan sertifikat tersebut tidaklah mudah, karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pembatalan sertifikat akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Proses pembatalan sertifikat tidak mudah, tetapi tetap akan kami lakukan. Mengapa sulit? Karena setiap langkah pembatalan berisiko menghadapi tantangan hukum," tambahnya.
Menurut Nusron, yang terpenting dalam proses ini bukanlah kecepatan pembatalan, tetapi memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika dilakukan terburu-buru tanpa kehati-hatian dan ada prosedur yang dilewati, kita bisa kalah di pengadilan, yang justru akan merepotkan," katanya.
Load more