Saat ini, pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di area laut Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah merugikan sekitar 3.888 nelayan dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Kerugian ini dihitung dari peningkatan kebutuhan bahan bakar sebesar 4-6 liter solar per hari, menurunnya hasil tangkapan, serta kerusakan kapal, sehingga total kerugiannya mencapai Rp24 miliar," ungkap Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Fadli menjelaskan bahwa laporan mengenai pagar laut tersebut diterima dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Banten bersama anggota Ombudsman RI melakukan pengecekan lapangan pada 5 Desember 2024. Mereka juga meninjau dokumen, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. (ant/nsp)
Load more