Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas dana transfer ke daerah.
Tak tanggung-tanggung, besar anggaran yang dipangkas mencapai triliunan rupiah.
Detailnya, jumlah anggaran yang dipangkas senilai Rp50,59 triliun.
Pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah itu telah berkekuatan hukum dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Load more