Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pengusutan perkara ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah.
Diantaranya yakni penggeledahan tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan, serta pemeriksaan 70 orang saksi terkait.
Harli menyebut, satu diantara 70 orang saksi itu adalah ahli terkait keuangan negara.
"Kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," ucap Harli Siregar, Senin (10/2/2025).
Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pada kebijakan minyak ini, bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero).
Load more