Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR menyepakati menggunakan sistem lama untuk mengurus pajak, termasuk lapor SPT. Keputusan ini diambil karena sistem Coretax sering mengalami eror sejak diluncurkan.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dia merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem Coretax, termasuk memperkuat aspek keamanan siber.
Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan sistem lama dalam mengurus pajak.
Load more