Pada dasarnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo. (ant/nba)
Load more