Surat itu mewajibkan 100 persen penyaluran LPG 3 Kg hanya boleh diberikan kepada pengguna langsung, bukan lagi ke pengecer. Akibatnya, stok LPG 3 Kg di warung-warung menipis, menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI awalnya mengusulkan kuota LPG 3 Kg sebesar 433.933 MT untuk 2025, namun hanya disetujui 409.244 MT, lebih rendah 5 persen dari usulan.
Hari menilai, revisi Pergub 4/2015 sangat mendesak untuk memperjelas siapa yang berhak menerima subsidi dan memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif.
“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” tandasnya. (agr/nba)
Load more