Jakarta, tvOnenews.com – Kelangkaan LPG 3 Kg di DKI Jakarta pada awal tahun 2025 mendorong Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk mendesak revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015.
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa Pemprov DKI harus mengambil langkah preventif agar kelangkaan gas melon tidak berulang. Salah satunya, dengan mengubah klasifikasi penerima LPG 3 Kg dan memperketat pengawasan distribusi.
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya, dan hal-hal lain,” ujar Basri dalam rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menambahkan bahwa revisi Pergub No. 4/2015 diperlukan agar kuota LPG 409.244 metrik ton (MT) atau setara 136.414.660 tabung pada 2025 benar-benar tepat sasaran.
“Salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran. Bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” tegas Nova.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkap beberapa penyebab terhambatnya distribusi LPG 3 Kg, salah satunya karena panic buying yang dilakukan pengecer setelah terbitnya Surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025.
Surat itu mewajibkan 100 persen penyaluran LPG 3 Kg hanya boleh diberikan kepada pengguna langsung, bukan lagi ke pengecer. Akibatnya, stok LPG 3 Kg di warung-warung menipis, menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI awalnya mengusulkan kuota LPG 3 Kg sebesar 433.933 MT untuk 2025, namun hanya disetujui 409.244 MT, lebih rendah 5 persen dari usulan.
Hari menilai, revisi Pergub 4/2015 sangat mendesak untuk memperjelas siapa yang berhak menerima subsidi dan memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif.
“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” tandasnya. (agr/nba)
Load more