“Tentu saja kami tidak bisa bicara sendiri dengan BP Migas. Kita juga lihat kondisi sekarang ini kan, kita mengeluarkan kebijakan pemerintah kan mestinya yang tepat. Lihat situasinya juga, lihat hal lain. Tidak hanya semata-mata kemudian jebret ini naik, tidak. Kami masih akan memetakan, akan mengkaji,” tambahnya.
Sebelumnya, Kelangkaan LPG 3 Kg di DKI Jakarta pada awal tahun 2025 mendorong Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk mendesak revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015.
Regulasi ini mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di tingkat pangkalan, yang hingga kini masih bertahan di angka Rp16.000 per tabung sejak 2015.
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa Pemprov DKI harus mengambil langkah preventif agar kelangkaan gas melon tidak berulang. Salah satunya, dengan mengubah klasifikasi penerima LPG 3 Kg dan memperketat pengawasan distribusi. (Agr/nba)
Load more