Jakarta, tvOnenews.com - Artis Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau populer dikenal Deddy Corbuzier baru saja diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik itu dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, bersama dengan lima orang stafsus lainnya.
Deddy Corbuzier bukanlah pesohor baru di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sebab, mantan pesulap berusia 48 tahun itu sebelumnya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler saat Presiden Prabowo Subianto masih menjadi Menhan di era Presiden Jokowi.
Kini, Deddy dikenal sebagai seorang influencer dan YouTuber dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni terkait komunikasi media sosial (medsos).
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie saat menjelaskan pengangkatan Deddy sebagai Stafsus, dikutip Rabu (12/2/2025).
Lewat penunjukan tersebut, Deddy tentu resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan APBN.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier dari jabatannya sebagai Stafsus Menhan?
Load more