Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M pada Rabu, 12 Februari 2025.
Ketentuan biaya haji ini berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1446H/2025M ditetapkan sebagai berikut:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 yang berasal dari nilai manfaat digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih dengan total Rp6,83 triliun.
Adapun dana Bipih dialokasikan untuk:
Load more