Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp152,1 miliar dalam APBN 2025 untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.
Prioritas Nasional (PN) 2 – Memperkuat sistem pertahanan keamanan dan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru (Rp17,4 miliar).
Termasuk pengembangan ekonomi biru (Rp800 juta), tata kelola pangan (Rp4,5 miliar), serta bioekonomi dan konservasi sumber daya air (Rp5,2 miliar).
PN 3 – Pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta penguatan kewirausahaan dan industri kreatif (Rp23,9 miliar).
Termasuk kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) Rp16,3 miliar dan pengembangan geopark Rp4 miliar.
PN 4 – Penguatan SDM, teknologi, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda (Rp1,9 miliar).
PN 6 – Pembangunan desa dan pemerataan ekonomi (Rp6,1 miliar).
Termasuk program Registrasi Sosial Ekonomi Rp1 miliar dan percepatan pemindahan IKN Rp1 miliar.
PN 7 – Reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan transnasional (Rp99,3 miliar).
Termasuk pengendalian inflasi (Rp1 miliar), sistem informasi KRISNA Rp8,5 miliar, dan beasiswa PNS perencana pembangunan Rp45,9 miliar.
PN 8 – Penguatan harmonisasi lingkungan, budaya, dan toleransi (Rp3,5 miliar).
Selain anggaran untuk program prioritas nasional, Bappenas juga mengajukan tambahan anggaran operasional sebesar Rp324 miliar dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Dana ini mencakup:
Penyesuaian gaji dan tunjangan 1.590 ASN baru (Rp201 miliar).
Fasilitas kerja (co-working space) Rp50 miliar.
Pendidikan dan pelatihan model baru (Rp10 miliar).
Tambahan operasional kantor akibat penambahan pegawai (Rp63 miliar).
Dengan demikian, total usulan tambahan anggaran Bappenas mencapai Rp476,1 miliar, yang dianggap sebagai kebutuhan esensial guna menunjang efektivitas program nasional dan operasional kementerian. (ant/nsp)
Load more