Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap pengembang rumah subsidi yang dinilai bermasalah.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa audit ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai tata kelola serta tanggung jawab para pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pengembang yang tidak memenuhi standar kualitas tidak berhak menerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebaliknya, Kementerian PKP akan memberi kesempatan kepada pengembang yang memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam menyediakan perumahan berkualitas.
Kementerian PKP juga menyoroti bahwa meskipun pengembang masih memperoleh keuntungan, banyak yang tetap mengabaikan kualitas perumahan subsidi. Oleh karena itu, langkah audit ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi bagi masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ini, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan subsidi Grand Permata Residence di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perumahan ini menjadi langganan banjir, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuninya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKP berdialog dengan warga dan memerintahkan pengembang untuk segera memperbaiki sistem drainase dalam waktu satu bulan. Ara menegaskan bahwa dana KPR FLPP berasal dari APBN, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan dimanfaatkan untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat MBR. (ant/nsp)
Load more