Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa pihak penggilingan padi bisa berurusan dengan polisi jika membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga di bawah Rp6.500 per kilogram.
Hal itu ditegaskan Menko Pangan dalam rangka mengingatkan bahwa harga tersebut merupakan ketetapan pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak.
Kebijakan penetapan harga gabah tersebut dibuat demi kesejahteraan petani dan kestabilan harga beras di pasaran.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," ujar Menko Pangan Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Zulhas menyampaikan hal itu seusai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wamen BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Zulhas menegaskan, harga GKP Rp6.500 per kilogram merupakan ketentuan yang telah diputuskan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh penggilingan padi.
Namun, ia mendapat laporan bahwa masih ada penggilingan yang membeli gabah dengan harga lebih rendah, seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
Load more