Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan bahwa anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan itu disampaikan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang digelar pada 10 Februari 2025.
Berdasarkan dokumen keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma menjelaskan bahwa putusan pailit itu merupakan bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur terhadap IGM.
Sebelumnya, PT IGM telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kemudian pada 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.
Namun demikian, hasilnya menunjukkan perbedaan sikap antara kreditor separatis dan kreditor konkuren.
"Satu dari 3 (tiga) blok total keseluruhan Kreditur Separatis yang mewakili 32,18% (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditur Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditur Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian," kata Direktur Utama INAF Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2/2025).
Load more