Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Global Medika (IGM) yang merupakan Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2025 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan IGM dalam kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum resmi dinyatakan pailit, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian IGM kepada kreditor pada 3 Februari 2025.
Hasilnya, hanya satu dari 13 total keseluruhan kreditor separatis (32,18 persen suara) dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian. Artinya, 12 kreditor separatis yang lain menyatakan menolak.
Kemudian, 29 dari 58 kreditor konkuren (77,89 persen suara) dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menolak, dan 17 kreditor konkuren tidak hadir atau tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.
"Terhadap putusan pailit tersebut, IGM akan melakukan langkah-langkah, dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang," kata Dirut INAF Yeliandriani, dikutip Jumat (14/2/2025).
Load more