Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan menjadi Rp1.701.000 per gram, berdasarkan data dari situs Logam Mulia.
Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023, transaksi penjualan emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebagai berikut:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
(Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback)
Sementara untuk pembelian emas batangan, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
0,25% bagi pemilik NPWP
0,9% bagi non-NPWP
Load more