Jakarta, tvOnenews.com - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kebangkrutan BUMN Farmasi itu tertuang dalam putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Indofarma melalui keterangan resminya menjelaskan, putusan pailit itu adalah bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur terhadap IGM.
PT IGM sebelumnya sudah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Lalu pada tanggal 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.
Sayangnya, 12 dari 13 kreditor separatis menyatakan menolak proposal perdamaian. Kemudian, 29 dari 58 kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 menolak, dan 17 lainnya tidak memberikan suara.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa status PKPU PT IGM dinyatakan berakhir dan anak usaha INAF itu dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Load more