Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan undang-undang, dia, melalui orangtuanya tidak mengurus kewarganegaraan sehingga dia harus melepas status WNI pada usia 21 tahun.
Secara hukum, pengembalian status WNI diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 dan PP nomor 2 tahun 2007, dengan catatan mengikuti sejumlah prosedur.
Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Sehat jasmani dan rohani
Load more