Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun tetap disalurkan tanpa pengurangan, meski ada kebijakan efisiensi anggaran.
Yandri yakin bahwa agenda pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran.
"Jadi insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendes PDTmemangkas sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas hingga rapat atau pertemuan dan semacamnya sebagai wujud pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.
“Jadi yang kami hemat itu memang kebanyakan perjalanan dinas, alat tulis, kemudian paket pertemuan,” kata Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Yandri menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun 2025 sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000. Sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.
Load more