Tahun 2025 akan segera menyambut bulan Ramadhan, diikuti dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen ini, perusahaan biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji kepada para karyawan.
Membantu Karyawan Menyambut Hari Raya
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan ibadah.
Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Memberikan tambahan pemasukan di luar gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan ekstra.
Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Menunjukkan kepedulian perusahaan yang dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.
Mematuhi Regulasi Pemerintah
THR adalah kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak memberikannya dapat dikenai sanksi administratif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Diberikan kepada semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.
Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Load more