Contoh:
Jika Idulfitri jatuh pada 10 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 3 April.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Masa Kerja < 12 Bulan:
THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Gaji Pokok: Rp5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
Total THR: Rp6.000.000
Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Gaji Pokok: Rp5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
THR: (6/12) × (5.000.000 + 1.000.000) = Rp3.000.000
Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Tunjangan Tetap: Rp500.000
THR: (3/12) × (4.000.000 + 500.000) = Rp1.125.000
Untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya, beberapa perusahaan juga memberikan gaji bulanan bersamaan dengan THR, biasanya pada tanggal yang sama atau sedikit lebih awal dari tanggal gajian reguler. (nsp)
Load more