Tahun 2025 akan segera menyambut bulan Ramadhan, diikuti dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen ini, perusahaan biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji kepada para karyawan.
Membantu Karyawan Menyambut Hari Raya
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan ibadah.
Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Memberikan tambahan pemasukan di luar gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan ekstra.
Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Menunjukkan kepedulian perusahaan yang dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.
Mematuhi Regulasi Pemerintah
THR adalah kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak memberikannya dapat dikenai sanksi administratif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Diberikan kepada semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.
Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Contoh:
Jika Idulfitri jatuh pada 10 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 3 April.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Masa Kerja < 12 Bulan:
THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Gaji Pokok: Rp5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
Total THR: Rp6.000.000
Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Gaji Pokok: Rp5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
THR: (6/12) × (5.000.000 + 1.000.000) = Rp3.000.000
Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Tunjangan Tetap: Rp500.000
THR: (3/12) × (4.000.000 + 500.000) = Rp1.125.000
Untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya, beberapa perusahaan juga memberikan gaji bulanan bersamaan dengan THR, biasanya pada tanggal yang sama atau sedikit lebih awal dari tanggal gajian reguler. (nsp)
Load more