Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.
“Proses pemeriksaan dimulai sejak 7 Januari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 31 Mei 2025. Tahapan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko,” ungkap Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Selasa.
Pada tahap pelaksanaan, BPK mengharapkan kerja sama yang baik dari Menkeu selaku Pengguna Anggaran dan BUN beserta jajarannya dalam proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi, penerapan jurnal koreksi, penyusunan nota kesepakatan, serta pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan.
BPK juga mempertimbangkan sejumlah kebijakan signifikan yang diterapkan sepanjang tahun 2024 dalam pemeriksaan ini, termasuk Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 mengenai Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan pengadaan utang untuk pembiayaan tahun 2025, serta kebijakan terkait insentif perpajakan dan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, pemeriksaan atas LK BUN juga mencakup dukungan pemeriksaan pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN di Kemenkeu, kementerian/lembaga terkait di luar Kemenkeu, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) operator terkait belanja subsidi, belanja lainnya, dan transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami juga berharap kesinambungan dukungan dari Menteri Keuangan beserta jajaran agar pemeriksaan ini dapat berlangsung secara efektif,” ujar Daniel. (ant/nsp)
Load more