Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan oleh DPR, akan mempercepat pertumbuhan UKM menjadi usaha berskala lebih besar.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan terobosan strategis hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya aturan ini, UKM mendapat kesempatan lebih luas dalam mengelola pertambangan, menunjukkan adanya prinsip keadilan dalam dunia usaha domestik.
"Kami ingin membuka narasi keadilan bahwa pengelolaan tambang bukan hanya untuk usaha besar, tetapi UKM juga diberikan kesempatan dan ruang," jelasnya.
Namun, tidak semua UKM dapat memperoleh konsesi tambang. Hanya UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang akan mendapatkan izin pengelolaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pemberian izin tambang ditujukan untuk UKM di daerah pertambangan, bukan UKM dari luar daerah seperti Jakarta.
Load more