“UKM yang akan kami libatkan adalah UKM lokal. Misalnya, tambang nikel di Maluku Utara, maka yang mendapat izin adalah UKM dari Maluku Utara, bukan dari Jakarta,” ujar Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola tambang adalah memiliki modal minimal Rp10 miliar. Dengan mengikuti proses pengelolaan lahan tambang, Bahlil berharap dalam 1–2 tahun, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
“Tujuan kami adalah melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah untuk mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil. (ant/nsp)
Load more