Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, tengah merancang regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol.
Saat ini, pengemudi ojek online di Indonesia berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan karyawan tetap. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak hukum atas THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Sudah kami sampaikan, dan pengusaha juga memahami. Mereka sedang mencari formula terbaik untuk THR, itu yang sedang kita nantikan," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Yassierli optimistis bahwa pengusaha akan mempertimbangkan aspirasi pengemudi ojol terkait hak mereka atas THR. "Kami yakin pengusaha memahami keinginan ojol. Sekarang tinggal menentukan besaran dan mekanismenya," tambahnya.
Ia juga menyebutkan telah dua kali bertemu dengan perwakilan pengusaha dan berjanji akan terus berdiskusi secara tenang dan kondusif. "Kami sudah dua kali bertemu dengan pengusaha, dan mereka menyambut baik aspirasi ini. Kami akan terus berkomunikasi untuk menjaga situasi tetap kondusif," jelasnya.
Demi penyelesaian yang cepat, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi pengemudi ojol.
Load more