Lalu, bagaimana skema pencairan THR untuk PNS?
Sejauh ini, belum ada PP dan PMK yang mengatur pencairan THR 2025.
Namun, melansir dari PP Nomor 14 tahun 2024 dan PMK Nomor 15 tahun 2024, pencairan THR dihadirkan pada beberapa waktu jelang Idul Fitri, tepatnya sekitar seminggu sebelum hari raya.
Komponen THR, terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Beberapa tunjangan yang bisa diklaim, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Adapun, besaran komponen-komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing ASN. (vsf)
Load more