Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.
Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh.
Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.
Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.
Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.
Load more