Jakarta, tvOnenews.com - PT PP Properti Tbk (kode saham: PPRO) berhasil memperoleh dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/02).
Dalam pemungutan suara tersebut, 90% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis (perbankan) menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan. Hasil voting ini kemudian disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur terkait pembayaran, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyatakan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan perusahaan ke kondisi operasional normal.
“Homologasi ini adalah hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna meningkatkan daya saing perusahaan. Ini adalah langkah awal dalam memulihkan kinerja PPRO,” ujarnya.
PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
Manajemen berkomitmen untuk melaksanakan strategi restrukturisasi yang telah disusun guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
Load more