Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelautan dan perikanan.
"NEK (nilai ekonomi karbon) sebagai instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelautan," kata dia, Minggu (23/2/2025).
Komitmen itu, jelas dia, sebagaimana tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.
Dia menerangkan bahwa NEK sektor kelautan saat ini masih bersifat kualitatif dan belum memiliki target pengurangan emisi yang terukur.
Oleh karena itu, Permen KP Nomor 1 Tahun 2025 memberikan landasan hukum dalam perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja (PBK) di subsektor kelautan.
"Kebijakan tersebut memungkinkan mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi untuk subsektor kelautan yang relevan," ujarnya.
Load more