Jakarta, tvOnenews.com – Setiap karyawan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk Lebaran 2025, yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 30 April 2025, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat Rabu, 23 April 2025. Namun, banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang biasanya membayarkan THR lebih awal.
Bagi ASN/CPNS, THR umumnya diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) setiap tahunnya. Dalam beberapa tahun terakhir, THR ASN biasanya cair sekitar 10–14 hari sebelum Lebaran.
Besarnya pemotongan PPh 21 untuk THR bergantung pada berbagai faktor, terutama jumlah THR yang diterima dan total penghasilan tahunan. Berikut beberapa alasan mengapa pemotongan pajak THR bisa terasa lebih besar:
THR Menambah Penghasilan Tahunan
THR akan ditambahkan ke total penghasilan tahunan dan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Akibatnya, total pendapatan dapat masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Pajak Penghasilan Bersifat Progresif
Pajak di Indonesia menggunakan sistem progresif, di mana semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan:
5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta
15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta
25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta
30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar
35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Jika gaji bulanan sudah mendekati batas suatu lapisan pajak, tambahan THR bisa meningkatkan penghasilan tahunan ke lapisan pajak yang lebih tinggi, sehingga jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar.
Load more