Pajak pada gaji bulanan dihitung menggunakan metode perhitungan tahunan yang dibagi dalam 12 bulan. Sementara itu, pajak THR dihitung sebagai penghasilan terpisah dalam satu bulan, sehingga pemotongannya bisa terasa lebih besar dibandingkan pajak gaji bulanan.
Misalnya seorang karyawan memiliki:
Gaji bulanan: Rp10 juta
THR: Rp10 juta
Penghasilan tahunan sebelum THR: Rp10 juta × 12 = Rp120 juta
Penghasilan tahunan setelah THR: Rp120 juta + Rp10 juta = Rp130 juta
Jika PTKP (misalnya status TK/0) adalah Rp54 juta, maka penghasilan kena pajak setelah THR:
Rp130 juta - Rp54 juta = Rp76 juta
Karena penghasilan Rp76 juta masuk dalam lapisan pajak:
5% untuk Rp60 juta pertama
15% untuk sisa Rp16 juta
Load more