Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan secara intensif dalam kasus gratifikasi pada Pejabat Pajak di Kementrian Keuangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan statusnya menjadi penyidikan. KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Posisi Haniv, Sejak tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Kemudian pada tahun 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Asep menyebut anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” ujar Asep.
Load more