Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Amingga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
Amingga menyebut, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.
Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
"Tiga orang tersangka yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan terkait kasus ini," ucap Amingga.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Berikut rincian perannya.
Load more