Jakarta, tvOnenews.com - Uni Eropa (UE) dinyatakan telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan produk serupa yang diproduksi UE seperti rapeseed dan bunga matahari.
Hal itu dinyatakan dalam laporan akhir sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit (DS593: Indonesia – Palm Oil).
Menurut keterangan pers Perutusan Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa (PTRI Jenewa) pada Senin (25/2), laporan tersebut diadopsi dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Selain itu, Panel WTO menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).
Tak hanya itu, Panel menilai terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karenanya, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
“Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan. Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi,” ujar Deputi Wakil Tetap RI II untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko, dikutip Rabu (26/2/2025).
Load more