Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) memiliki fleksibilitas dalam memilih jenis usaha bulion sesuai dengan kesiapan bisnis dan tingkat toleransi risiko masing-masing.
"LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis mereka," ujar Ismail di Jakarta, Kamis.
Regulasi terkait usaha bulion diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan pengembangan bisnis bulion.
Dengan aturan tersebut, OJK ingin memberikan peluang bagi lembaga jasa keuangan, terutama yang berfokus pada pembiayaan, untuk ikut serta dalam usaha bulion. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan investasi, memperdalam pasar keuangan Indonesia, serta meningkatkan monetisasi emas melalui lembaga jasa keuangan.
“Melalui pengaturan dan pengawasan yang tepat, usaha bulion diharapkan mampu berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Ismail.
Selain itu, usaha bulion juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor emas sekaligus mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Load more