Sebelum membeli, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku:
Pajak Pembelian Emas:
0,45% untuk pemegang NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Pajak Buyback Emas:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi dan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas ini menjadi peluang hemat bagi emak-emak yang ingin membeli emas sebagai tabungan keluarga atau untuk biaya pendidikan anak di masa depan.
Selain itu, emas juga bisa menjadi cadangan dana darurat yang mudah dijual kapan saja. Jadi, jangan tunda lagi! Manfaatkan penurunan harga emas ini untuk membeli dengan harga yang lebih hemat. (ant/nsp)
Load more