Besaran iuran dikenakan berdasarkan volume BBM yang dijual kepada konsumen akhir (end user).
Adapun, terdapat tujuh (7) jenis BBM yang dikenai iuran.
BBM yang dimintai iuran yakni avgas, avtur, bensin, minyak solar, minyak tanah, medium distillate dan minyak bakar.
Sementara, besaran yang wajib dibayar oleh badan usaha didasarkan perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per bulan dengan harga jual bbm dan hasilnya dikalikan 0,25 persen.
Adapun harga jual itu, merujuk pada yang tercantum pada invoice yang dikeluargan badan usaha pemegang izin.
Jumlah iuran tersebut tidak termasuk pajak. Besaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai sanksi, pemerintah akan meghadirkan teguran tertulis hingga pencabutan nomor registrasi badan usaha bila iuran tersebut tidak diindahkan. (vsf)
Load more