Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memperbarui besaran iuran/pungutan badan usaha minyak dan gas (migas). Pembayaran iuran diberikan kepada badan pengatur. Salah satu sektor badan usaha yang dimintai iuran, adalah yang melakukan kegiatan penyediaan dan distribusi BBM dan atau niaga BBM.
Iuran yang dibayarkan merupakan PNBP dan selanjutnya disetor ke kas negara.
Iuran oleh badan usaha migas itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2025 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada badan pengatur hilir migas (BPH Migas).
1. badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM (wholesale),
2. badan usaha pemegang izin usaha niaga terbatas (trading),
3. dan badan usaha pengelolaan yang menghasilkan bbm dan melakukan niaga bbm kepada konsumen akhir (end user).
Besaran iuran dikenakan berdasarkan volume BBM yang dijual kepada konsumen akhir (end user).
Adapun, terdapat tujuh (7) jenis BBM yang dikenai iuran.
BBM yang dimintai iuran yakni avgas, avtur, bensin, minyak solar, minyak tanah, medium distillate dan minyak bakar.
Sementara, besaran yang wajib dibayar oleh badan usaha didasarkan perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per bulan dengan harga jual bbm dan hasilnya dikalikan 0,25 persen.
Adapun harga jual itu, merujuk pada yang tercantum pada invoice yang dikeluargan badan usaha pemegang izin.
Jumlah iuran tersebut tidak termasuk pajak. Besaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai sanksi, pemerintah akan meghadirkan teguran tertulis hingga pencabutan nomor registrasi badan usaha bila iuran tersebut tidak diindahkan. (vsf)
Load more