Hal itu karena adanya perubahan skema distribusi pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Adapun menurut Perpres, pupuk subsidi disalurkan langsung ke Gapoktan di daerah. Mekeng menuturkan tujuan dari Perpres itu yakni memotong rantai distribusi pupuk subsidi agar langsung dari pabrik ke petani.
“Untuk membangun toko atau memberdayakan masyarakat setempat, jika ada yang ingin menjadi penyalur pupuk, BRI bisa memberikan modal kerja kepada mereka,” kata Mekeng.
“Dengan begitu, petani tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil pupuk ke kota, yang membuat harga semakin mahal,” tambahnya.
Selain itu, Mekeng juga menilai skema tersebut dapat membantu mewujudkan swasembada pangan sebagai program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jika praktik ini (mafia pupuk) terus terjadi, tujuan baik dari Perpres ini tidak akan berjalan optimal, dan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan akan sulit tercapai,” tandas Mekeng. (saa/nsp)
Load more